Nias Selatan — Seorang warga bernama Nihaenalai Fau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias Selatan untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat, 25 September 2026.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pencemaran nama baik serta pencatutan foto dirinya di media sosial Facebook oleh akun atas nama Fondaradodo Buulolo.
Kronologi dan Barang Bukti
Menurut keterangan Nihaenalai Fau, fotonya telah dicatut dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook tanpa adanya izin terlebih dahulu. Akibat postingan tersebut, ia merasa sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar dan memicu pandangan negatif dari masyarakat sekitar.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah mencoba menghubungi dan mengklarifikasi permasalahan ini langsung kepada pemilik akun Facebook tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak mendapat tanggapan.
Merasa tidak ada iktikad baik, ia akhirnya memutuskan untuk membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut ke pihak berwajib.
Langkah Hukum dan Ancaman Pasal ITE
Laporan Dumas yang diajukan oleh korban telah diterima dengan baik oleh petugas SPKT Polres Nias Selatan. Selanjutnya, berkas laporan ini akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pencatutan nama dan penyerangan kehormatan di media sosial dapat dijerat dengan regulasi hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkhusus Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook berinisial Fondradodo Buulolo selaku terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Harapan Korban
Terkait pelaporan ini, Nihaenalai Fau menyampaikan harapannya agar pihak Polres Nias Selatan dapat segera menindaklanjuti dan memastikan kejelasan hukum atas kasus yang dialaminya. NF.

0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !