1. PT.
MEDIUM DIGITAL NIASINDO memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media
Siber mdnsindo.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya
menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi;
2. Dalam
hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media
Siber mdnsindo.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku
penanggung jawab pemberitaan;
3. Surat
panggilan kepada wartawan media Siber mdnsindo.com yang
dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus
disampaikan kepada pemimpin redaksi;
4. Dalam
kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media Siber mdnsindo.com.
Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
5. Laporan
/ pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan
Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di
Dewan Pers;
6. Persoalan
hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar
tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi
7. Dalam
menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media Siber mdnsindo.com dilindungi
dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat
kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh
pihak manapun;
8. Wartawan mdnsindo.com yang
ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat
penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta
pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media Siber mdnsindo.com
9. Karya
jurnalistik wartawan media Siber mdnsindo.com dilindungi dari
segala bentuk penyensoran
10.
Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat
berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan
perundang-undangan lainnya
Telukdalam, 1 Feberuari 2026
Yosafat Laia, S.Pd
Pemimpin Redaksi
