
GUNUNGSITOLI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Rabu (9/9/2026) sore.
Kedua tersangka yang diamankan yakni BS (28), warga asal Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan (berdomisili di Kelurahan Pandau Hilir, Medan Perjuangan), serta MN (37), warga asal Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan (berdomisili di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 22,70 gram.
Kapolres Nias AKBP Agung, melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi sabu oleh warga asal Nias Selatan kepada pembeli di wilayah Kecamatan Sogaeadu," terang Iptu Karib Zega.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi sasaran. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak dihampiri, tersangka BS sempat membuang bungkusan plastik hitam untuk mengelabui petugas. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !