GUz5TUCoTfzoTUW6TUdoTfzlGY==
Breaking
News

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Di-PHK karena Alasan Anggaran Daerah

Ukuran huruf
Print 0

 

JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil sikap tegas terkait nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah. DPR menegaskan bahwa seluruh honorer yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan atau di-PHK sepihak dengan alasan keterbatasan fiskal anggaran daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Senin (8/6/2026).

"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.

6 Poin Penting Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Selain jaminan keamanan kerja bagi PPPK, rapat kerja tersebut juga menghasilkan sejumlah poin penting lainnya yang berfokus pada solusi sinkronisasi anggaran pusat dan daerah:

1. Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai 30%

Komisi II DPR mendukung penuh kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi terkait batasan maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD. Aturan yang mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini nantinya akan diatur melalui UU APBN.

2. Mendorong Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan

DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Keputusan ini diperlukan untuk mengubah persentase belanja pegawai di APBD, sesuai dengan amanat Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

3. Jaminan Perlindungan Lewat PP Manajemen ASN

Kementerian PANRB diminta untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Aturan turunan ini dinilai sangat mendesak demi menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN.

4. Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD)

DPR meminta Kemendagri mengetuk pintu Kemenkeu agar mengupayakan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun anggaran mendatang. Langkah ini diambil untuk memperkuat kemampuan finansial pemerintah daerah (Pemda) dalam membiayai pegawainya.

5. Gaji Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK Diusulkan Lewat APBN

Sebagai solusi konkret atas beban anggaran daerah, Komisi II DPR mendorong adanya koordinasi lintas kementerian agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah—khususnya untuk formasi prioritas seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan—dibiayai langsung dari APBN pusat.

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menjadikan aturan batasan belanja pegawai 30 persen atau minimnya pendapatan daerah sebagai alasan untuk merumahkan para tenaga PPPK yang telah mengabdi.

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Di-PHK karena Alasan Anggaran Daerah
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin