GUz5TUCoTfzoTUW6TUdoTfzlGY==
Breaking
News

Pemko Gunungsitoli Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Ukuran huruf
Print 0

GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli terus berkomitmen mendorong pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, efektif, dan transparan guna menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif di daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli, Deslawati Zega, S.H., M.Si., saat menjadi Pembina Upacara Bendera di Halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (21/9/2026).

Dalam amanatnya, Deslawati menyampaikan bahwa DPMPTSP Kota Gunungsitoli terus mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha berbasis teknologi digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Si Cantik Cloud. Kedua aplikasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan Pelaku Usaha dan Peran Penting Investasi

Deslawati menekankan bahwa kemudahan layanan perizinan harus berjalan seiring dengan kepatuhan dari para pelaku usaha. Baik perseorangan maupun badan usaha diimbau untuk memahami jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai skala dan tingkat risiko kegiatan usahanya, serta memastikan operasional bisnis berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha terbagi dalam skala mikro, kecil, menengah, hingga besar dengan ketentuan modal dan persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Pemahaman yang baik dari pelaku usaha akan mempercepat proses pengurusan izin secara tepat.

"Investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perkembangan investasi diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, menyerap tenaga kerja, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Deslawati.

Pengawasan Perizinan dan Sanksi Tegas

Meski memberikan berbagai kemudahan, Pemko Gunungsitoli tetap memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum. Deslawati menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang terindikasi melanggar aturan.

Terhadap usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan. Jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, perizinan berusaha dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari tindakan administratif hingga pembatalan atau pencabutan izin usaha.

Wujudkan Tata Kelola Governance "Gunungsitoli Hebat"

Di akhir amanatnya, Pembina Upacara mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dengan menjadikan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama. Pelayanan pemerintah harus mampu memberikan kepastian, kecepatan, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Gunungsitoli untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, serta memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor demi memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Upacara bendera tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Melalui penguatan sektor perizinan dan peningkatan kapasitas aparatur, Pemko Gunungsitoli optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif demi mendukung pertumbuhan ekonomi menuju "Gunungsitoli Hebat".

Pemko Gunungsitoli Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin