NIAS SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pengawasan ketat terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada Rabu, 30 September 2026.
Langkah pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan dan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen penuh untuk mengawal tersusunnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Nias Selatan Triwulan III ditetapkan sebanyak 227.301 pemilih. Rincian data tersebut mencakup:
Pemilih Laki-laki: 112.331 pemilih
Pemilih Perempuan: 114.976 pemilih
Keseluruhan pemilih tersebut terdistribusi di 685 TPS, 461 desa/kelurahan, dan 35 kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nias Selatan. Kehadiran lintas instansi ini memperkuat keterbukaan dan akurasi validasi data kependudukan secara holistik.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menegaskan akan terus mengawal prinsip transparansi dan ketaatan hukum pada setiap tahapan PDPB. Hal ini menjadi modal krusial dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, inklusif, dan tepercaya untuk penyelenggaraan pemilu mendatang.
.jpg)
0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !