PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru resmi memperkuat integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Sinergi ini dihadirkan guna mempermudah wajib pajak dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan pertanahan lainnya.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan dan Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman. Prosesi penandatanganan berlangsung dalam Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024–2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
"Langkah ini untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu, sehingga alur layanan dapat berjalan cepat, mudah, dan transparan," ujar Kepala Bapenda, Tengku Denny Muharpan.
Melalui integrasi ini, empat simpul pelayanan — yakni warga, Bapenda, PPAT, dan BPN — kini saling terhubung. Alur pelayanan diselaraskan mulai dari pengurusan peralihan hak di Bapenda, pembuatan akta oleh PPAT, hingga pendaftaran akhir di Kantor BPN Pekanbaru.
Denny menambahkan, keterhubungan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan dan memangkas waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah bagi masyarakat.
Selain itu, Bapenda Kota Pekanbaru juga menyatakan dukungan penuh terhadap skema integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh IPPAT demi memberikan kepastian waktu dan akuntabilitas dalam proses pengurusan.
"Tentu ini memberikan kemudahan karena terdapat kepastian hari dan tanggal dalam proses layanan. Dengan begitu, pelayanan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan akuntabel," tutup Denny.

0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !