NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian resmi menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Uji Publik Awal Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rabu (7/10/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam ini mengusung tema "Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah Yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal".
Langkah strategis ini diambil guna mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah produktif serta menjamin ketersediaan pangan di masa depan. Selain itu, penyusunan Raperda LP2B ditujukan untuk menyelaraskan kepastian hak kepemilikan tanah masyarakat berbasis kearifan lokal serta memberikan kepastian tata ruang di wilayah Nias Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Nias Selatan menekankan pentingnya asas partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk menghimpun legitimasi sosiologis, pemikiran, serta masukan konstruktif dari berbagai pihak sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lintas sektor dan elemen masyarakat, antara lain:
- Pimpinan Daerah & Legislatif: Unsur Pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Bapemperda, serta Komisi II DPRD Nias Selatan.
- Instansi Vertikal & Provinsi: Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provsu, Kantor Pertanahan (BPN), BPS Nias Selatan, dan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.
- OPD & Perangkat Setda: Bapperida, Dinas PUTR, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Forum Penataan Ruang (FPR) Nias Selatan.
- Kewilayahan & Desa: Para Camat serta Kepala Desa dari berbagai wilayah sentra pangan.
- Tokoh Adat & Masyarakat: Lembaga Adat Nias Selatan (LANS), perwakilan tokoh adat dari berbagai Dapil/kluster, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
- Praktisi & Mitra Petani: KTNA, Gapoktan, PPL, pengusaha lokal, PHRI, dan Yayasan Kawan Tani Bahari.
- Akademisi, Media & LSM: Universitas Nias Raya (UNIRAYA), LSM/NGO bidang lingkungan dan advokasi tanah, serta insan pers.
Melalui uji publik ini, diharapkan muatan hukum yang dihasilkan dalam Perda LP2B mampu melindungi hak atas tanah masyarakat sekaligus menjamin kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan di Kabupaten Nias Selatan.


0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !