MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Sumatera Utara
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si, seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat diimbau untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Berikut adalah beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut
Pelaksanaan PJJ: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan secara menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026
. Pengawasan Orang Tua: Pihak sekolah meminta orang tua/wali murid untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti PJJ dari rumah, serta membatasi aktivitas di luar rumah selama jam belajar
. Pemanfaatan Media Pembelajaran: Pembelajaran dilakukan dari rumah masing-masing menggunakan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh sekolah
. Materi Proporsional: Para guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan siswa
. Skema WFH: Pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan tugas dengan mekanisme Work From Home (WFH)
. Evaluasi Berkala: Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang
.
Pihak Dinas Pendidikan menugaskan seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk memantau pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing
Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka akan disampaikan kemudian setelah mengevaluasi kondisi kualitas udara setempat


0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !