GUz5TUCoTfzoTUW6TUdoTfzlGY==
Breaking
News

Soroti RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI dan Pakar Garis Bawahi Kepastian Hukum dan Integritas Aparat

Ukuran huruf
Print 0

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR RI. Diharapkan menjadi instrumen ampuh memperkuat penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, RUU ini dinilai harus merumuskan dasar serta mekanisme perampasan yang jelas guna mencegah ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dinamika tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mencegah Disparitas Nilai Aset dan Kesan "Tebang Pilih"

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyoroti penanganan perkara dalam beberapa tahun terakhir di mana sering terjadi perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang diumumkan saat penggeledahan awal dengan nilai yang terbukti di persidangan.

"Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan sangat besar, tetapi ketika diputus, nilainya tidak sebesar di awal. Ini pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset," ujar Hinca, Senin (14/9/2026).

Hinca menekankan pentingnya RUU ini memperjelas kriteria dan batas ambang penindakan agar tidak timbul kesan "tebang pilih" dalam pelaksanaannya. Selain itu, ia mengusulkan integrasi aturan perampasan aset dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu kerangka terpadu yang dievaluasi secara berkala.

Erry Riyana: Kunci Utama Ada pada Kualitas dan Integritas Penegak Hukum

Perspektif lain disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana, dalam RDPU lanjutan pada Senin (21/9/2026). Erry menegaskan bahwa kualitas regulasi harus berbanding lurus dengan integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.

"Undang-undang yang baik, tapi penegak hukumnya tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukumnya baik. Jadi, fokus utama kita adalah memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya," tegas Erry.

Erry mengimbau agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak dibuat terlalu luas yang berisiko memperlebar ruang multitafsir bagi aparat di lapangan. Mengambil tamsil kedisiplinan warga di Singapura karena kepastian hukumnya yang jelas dan konsisten, Erry mendorong reformasi birokrasi penegakan hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung—harus berjalan beriringan dengan pembentukan RUU ini.

Mendesak Keseimbangan Kewenangan dan Pengawasan Independen

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, menyoroti pentingnya mekanisme check and balance agar kewenangan besar yang diberikan RUU ini tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

Mercy menyoroti isu-isu krusial seperti:

  1. Batas Waktu dan Depresiasi Aset: Perlunya aturan ketat terkait durasi pemblokiran dan penyitaan agar tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik apabila aset yang mengalami penurunan nilai (depresiasi) belakangan terbukti tidak berkait tindak pidana.

  2. Badan Pengelola Independen: Mendorong pembentukan badan pengelola aset yang terpisah dan independen untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dari proses administrasi hingga pelaporan.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan. Pembagian tugas dan batas ambang awal penindakan harus jelas sejak awal," pungkas Mercy.

Soroti RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI dan Pakar Garis Bawahi Kepastian Hukum dan Integritas Aparat
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin