Lokakarya ini diselenggarakan sebagai langkah percepatan dan penyelarasan draf regulasi daerah sebelum disahkan menjadi payung hukum tetap. Regulasi ini nantinya akan mewajibkan anak-anak di Kabupaten Nias Selatan untuk menempuh minimal satu tahun pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Dalam Rancangan Peraturan Bupati tersebut, termuat pula dokumen strategis Rencana Aksi Daerah (RAD) Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah untuk periode Tahun 2026–2029.
Investasi untuk Generasi Emas
Membacakan sambutan Bupati, Staf Ahli Seksama Sarumaha menyambut baik pelaksanaan lokakarya ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terus konsisten mengawal penyusunan aturan tersebut.
"Masa usia dini merupakan usia emas (golden age) yang sangat menentukan arah tumbuh kembang dan masa depan anak sebagai harapan bangsa. Kami berharap lokakarya finalisasi ini dapat mengakomodasi seluruh kepentingan sebagai pedoman pelaksanaan yang komprehensif, serta menjamin hak-hak dasar anak usia dini dalam mencetak generasi emas di masa depan," tegas Seksama Sarumaha.
Sinergi Lintas Sektor
Penyusunan Perbup ini melibatkan berbagai unsur terkait untuk memastikan aturan yang dihasilkan efektif dan aplikatif di lapangan. Agenda ini turut dihadiri oleh:
Regional Manager Sumut Kreasi-Save the Children, Mohamad Yogi
Para Kepala OPD / Perwakilan Kemenag (Tim Drafting)
Ketua Tim / Kabid PAUD Dinas Pendidikan, Pieter Orville Tatema Z Bu’ulolo
Para tamu undangan lainnya
Melalui penetapan Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah ini, Pemkab Nias Selatan berkomitmen memperkuat pondasi pendidikan anak sejak dini guna mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Nias Selatan.
0Komentar
Berikan Komentar yang Sopan dan Santun !