GUz5TUCoTfzoTUW6TUdoTfzlGY==
Breaking
News

Surat Edaran Wali Kota Medan Tuai Penolakan dari Pedagang Daging Babi

Ukuran huruf
Print 0

Suasana saat Masyarakat Demo Menolak Surat Edaran Wali Kota Medan 
Foto: Rismon Raja Mangatur Sirait

MEDAN – Sekitar seribu massa yang terdiri dari pedagang dan konsumen daging babi menggeruduk Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 26 Februari 2026. Massa menuntut Wali Kota Rico Waas mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan mengancam kelangsungan hidup para pelaku usaha kecil. "Kami berjualan daging babi yang telah dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH), bukan dipotong serampangan di depan umum," tegas Marbun, salah satu pedagang yang ikut berorasi.
Senada dengan itu, tokoh pengunjuk rasa Effendi Naibaho menyatakan bahwa sejak era Wali Kota Sjoerkani, belum pernah ada aturan yang menyudutkan pedagang daging babi seperti ini. Ia mempertanyakan alasan penataan yang hanya menyasar satu komoditas tertentu.
"Kalau hendak menata pedagang daging, kenapa surat edaran itu hanya menyasar pedagang daging babi? Ini berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah lama eksis di Medan," ujar Naibaho melalui pengeras suara.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan kantor Wali Kota, mendesak pencabutan aturan yang dianggap mematikan mata pencaharian mereka.
Surat Edaran Wali Kota Medan Tuai Penolakan dari Pedagang Daging Babi
Periksa Juga

0Komentar

Tautan berhasil disalin